Eko Siti Jenar Menduga Ada Praktek Illegal Loging dan Illegal Mining di Lakukan Oknum Perhutani

                               
Jawapes Situbondo - Belum reda topik berita tentang adanya dugaan kuat keterlibatan oknum karyawan Perhutani KPH Bondowoso (meliputi Bondowoso - Situbondo) dalam kasus ILLEGAL LOGGING. Seperti pasca mencuatnya penjarahan massal kayu sonokeling di Kayumas Arjasa, Sumbercanting Bondowoso. Kembali LSM Siti Jenar berhasil mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan oknum dalam kasus ILLEGAL MINING (penjarahan hasil galian c) di lahan Perhutani kawasan Wisata Plaza Rengganis, Desa Baderan, Kecamatan Sumber Malang, Jum'at (7/2/2019).                                                 

Melalui WhatsApp disampaikan, Eko Febrianto selaku ketum LSM Siti Jenar merasa aneh saja. Mengingat potensi yang luar biasa. Seharusnya tiap tahun keuangan KPH Bondowoso surplus bukan minus. Dia pun lebih berminat mengulas pada harga satuan sesuai keputusan Bupati Dadang dalam S2HB2U tahun 2019 daripada mengupas teknis pekerjaan pengaspalan dari awal. Hasil temuannya, kontraktor beli 110 ribu/M3 pada suplier yang tidak lain adalah orang dekat KRPH. Dalam S2HB2U tertera 255 ribu/M3.                                 
Kemudian, material batunya sangat jelas mengambil dari lahan milik Perhutani KRPH Besuki, KPH Bondowoso saat itu.                                                   

"Pengaduan warga pada kami bahwa batu hasil tambang di lahan tersebut, oleh (Mhl) dibeli dari warga penambang 110 ribu kemudian dijual (MHLS) kepada kontraktor 175 ribu. Sementara dalam S2HB2U 255 ribu/M3. Dengan kurun waktu 2018 - 2019 bisa dibayangkan berapa kebocoran anggaran, padahal proyek yang dianggarkan puluhan milyar," paparnya.


Terkait tambang ilegal (pengambilan batu) serta berdasar investigasi timnya, dia merasa yakin ada konspirasi antara pihak kontraktor dengan pihak karyawan Perhutani lewat penyalur bahan material dalam hal ini salah satu warga lokal. Dan guna memperjelas semua dugaan, Eko Siti Jenar (panggilan keseharian) sudah melaporkan ke semua pihak terkait ketika itu. Antaranya Waka ADM wilayah utara dan secara resmi tanggal 31 Agustus 2019 pukul 14.30 ke Polres Situbondo. Dengan LP (LP/K/316/VII/RES.124/2019/JATIM/RES SITUBONDO) terlapor CV. INTISARI dan TKP kawasan hutan Baderan, Sumber Malang (kawasan teritorial milik KPH Bondowoso).                                             

Masih menurut ketum, pengambilan batu pecah dari petak Perhutani tidak dipungkiri oleh oknum petugas (enggan disebut nama). Dan kegiatan destinasi wisata baru ini yang menghabiskan waktu 2 tahun, butuh batu ribuan kubik. Proses pengambilannya diduga ilegal, namun pihak Perhutani membungkam karena ada dugaan kerja  sama beberapa pihak.                                         
Sampai berita ini ditulis, (IM) selaku Mantri Perhutani belum berikan tanggapan. Juga (AH) kontraktor yang sudah menerima tender pekerjaan jalan wisata. Serta (Mhl) warga Baderan, penjual hasil tambang batu ilegal. Sejumlah warga setempat siap memberikan kesaksian.                     

"Data yang tercatat jelas, bahwa jeratan pidana pada pasal 50 Nomor 3 huruf G yang berbunyi : Dilarang keras melakukan kegiatan ekplorasi atau ekploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan. Sementara proyek itu menggunakan material batu hasil mencuri di lahan perhutani. Bahkan pekerjaannya terkesan asal jadi serta sarat mark up," pungkas Eko Siti Jenar. (Tim/red)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama