Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Gus Nur akan Ajukan Kasasi

Gus Nur (kiri) dan Andry Ermawan, SH (kanan) 

Jawapes Surabaya - Duduk di kursi pesakitan, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menanggapi tuntutan JPU dengan santai.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heru Mulyono Ilwan, dengan anggota Robert Simorangkir dan Syamsul Ali mempertimbangkan dan ketiganya sepakat menolak permohonan banding Gus Nur.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut," putus majelis hakim dengan suara bulat.

Perlu diketahui bahwa Sugi Nur Raharja ditahan terkait video yang viral dan sudah beredar di medsos tentang penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut para hakim tinggi, Gus Nur telah merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU) dan berawal dari pembuatan video yang dilakukan Gus Nur (Sugi Nur Raharja) dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat' pada Mei 2018. Isi pidato itu penuh ujaran kebencian serta penghinaan terhadap NU dan Generasi Muda NU.

Kemudian pada 5 September 2019, Jaksa menuntut Gus Nur selama 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Gus Nur dengan alasan Gus Nur telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Atas putusan tersebut, Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. PN Surabaya berpandangan konten di akun 'Munjiyat Chanel' milik Gus Nur ternyata, selain ditujukan dan menyebut akun Facebook Generasi Muda NU, secara jelas menyebut Generasi Muda NU, bahkan di dalam kontennya kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh orang yang berstatus atau bergelar 'Gus'.

"Memanggil Generasi Muda NU dengan kata-kata kotor jelas merupakan terdapat kalimat yang memanggil/menyapa Generasi Muda NU dengan penghinaan dan merendahkan martabat lembaga NU dan khususnya Generasi Muda NU," ujar majelis hakim dalam putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/2/2020).

Andry Ermawan, SH selaku Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja/Gus Nur mengatakan bahwa akan ajukan kasasi yang menunjukkan kalau Gus Nur tidak bersalah, karena apa yang dia lakukan sebagai bentuk pembelaan dirinya dari tuduhan akun generasi muda NU yang memfitnahnya.

"Dikatakan kalau dia adalah ustadz yang radikal dan wahabi namun faktanya bukan seperti itu. Hal tersebut tidak dapat dikatakan kalau  Gus Nur dianggap bersalah dengan UU ITE yang dituduhkan Jaksa kepada Gus Nur," pungkas Andry.(tyaz)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama