Bejat, Seorang Pria Asal Desa Sambirejo Tega Jual Istrinya Langsung Ditangkap Polisi



Jawapes Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan Kota, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan suami jual istri.
Berdasarkan adanya laporan oleh FI Polisi berhasil menangkap Moch Sabuk Salim (28) Setiawan  warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasurua,yang tak lain adalah suami dari FI (23) yang tega menjual kehormatan istrinya kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan tersangka menjual istrinya sudah hampir satu tahun.

"Suaminya (tersangka) ini sudah menjual istrinya mulai awal tahun 2019 sampai Januari 2020 sebelum akhirnya di laporkan oleh istrinya sendiri, motifnya masalah ekonomi tapi kita akan terus dalami," jelas Kasat Senin (10/02/20)

Masih kata Slamet Santoso  tersangka menjual istrinya bervariatif.

"Harga setiap kali kencan dengan istrinya, tersangka mematok antara 25.000 sampai 50.000 ribu Rupiah," pungkasnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 47 No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Tau/Syam)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama