Rugikan Pajak Negara Diatas Rp 200 Juta, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka ke Kejari Sidoarjo

Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani saat menyerahkan berkas tersangka ke Kejari Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Kanwil DJP Jatim II menggelar konferensi pers terkait pengamanan dua orang tersangka pidana pajak, Rabu (29/1/2020). Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Lusiani, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Irawan, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Ayu Norita Wuryansari, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Nyoman Ayu Ningsih, Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Timur II, Tulus Untung Sumbayak dan beberapa wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani dihadapan wartawan, dua orang yang jadi tersangka tersebut berinisial TH seorang Direktur CV. DJT dan TS selaku orang yang diduga kuat turut serta membantu tindak pidana di bidang perpajakan.

Saat konferensi pers di Kantor Kanwil DJP Jatim II

Tambahnya, tersangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sedangkan TS sebagai pihak yang mencarikan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT dan membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT, dalam kurun waktu Januari 2010 hingga Desember 2011.

CV. DJT sendiri berlokasi di Kludan Kecamatan Tanggulangin dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan, sehingga tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka TH alias G dan TS melalui CV. DJT berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tandasnya.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227.833.164," jelasnya.

Kedua tersangka TH alias G dan TS diduga melanggar Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo dan Pasal 43 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16 Tahun 2009 Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, pungkas Lusiani.(tyaz)
Pembaca

1 Komentar

  1. Yang bajingan ya yang namanya TULUS UNTUNG SUMBAYAK

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama