Putusan Dianggap Tidak Adil, Tim Pendamping Karyawan PT. IIP Segera Ajukan Kasasi ke Tingkat MA

Jawapes Pekanbaru - Bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, telah digelar sidang kasus Sengketa Ketenagakerjaan antara Frangki Manalu selaku Karyawan dengan Perusahaan atas nama PT. Indoagri Inti Plantation (IIP), Kamis (9/1/2020).

Dalam sidang putusan akhir tersebut, menyimpulkan kemenangan atas tuntutan PT. IIP terhadap uang pesangon Frangki Manalu senilai Rp 9.854.925.

Atas putusan tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Ketua Pendamping Frangki Manalu dengan tegas menolak dan tentunya akan segera mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Ini semua berawal dari perhitungan para Mediator Disnaker Kabupaten Rokan Hilir yang kami nilai sangat keliru. Pasalnya, masa kerja yang dicantumkan mulai tanggal 1 Desember 2010 hingga 4 September 2018 terhitung 7 tahun 9 bulan," tutur Larshen Yunus Mora, S.Sos.Sc.

Lanjutnya lagi, bahwa uang penghargaan masa kerja : 3 x Rp 2.856.500 = Rp 8.569.500 ditambah juga dengan Uang Penggantian Hak : 15% X Rp 8.569.500 = Rp 1.285.425, maka totalnya sebesar Rp 9.854.925.

"Bagi kami, jelas perhitungan itu sangatlah keliru. Karena, putusan Pak Hakim hanya berdasarkan hasil perhitungan Mediator Disnaker Rohil. Ini tidak adil namanya ! Kami akan Melawan," kesal Larshen Yunus.

Menurut Ketua PP GAMARI itu, bahwa perhitungan yang sebenarnya adalah ketika angka +- 2.865.500 x 7 = 20.055.000, setelah itu 15% x 20.055.000 = 3.008.250, maka total angka sebesar Rp 23.063.250 sebagai pesangon yang benar bagi Frangki Manalu.

Dari informasi yang dihimpun, Larshen Yunus dkk akan segera menempuh jalur Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Mereka tetap akan mempertahankan angka sebesar Rp 23.063.250 tersebut.

"Apapun ceritanya, pihak perusahaan tidak boleh semena-mena memberikan hasil perhitungan hanya 9 juta an itu. Klien kami sudah hampir 12 tahun bekerja dan mengabdi kepada PT. IIP. Harusnya mereka bijak dalam memberikan hitungan," harap Praktisi Hukum asal Kota Pekanbaru itu.

Sampai diterbitkannya berita ini, Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja maupun lampiran pendukung lainnya akan dijadikan berkas bundelan untuk tahapan pengajuan Kasasi ke tingkat MA.

"Sudahlah, kami cukup jenuh dengan semua ini. Dugaan atas permufakatan antara pihak Penegak Hukum dengan Perusahaan benar-benar nyata terjadi. Terlebih, sampai detik ini juga pihak Humas dan HRD PT. Indoagri Inti Plantation atas nama Cahyono dkk sangat sulit untuk dihubungi. Itikad baik terhadap awak mediapun sangat kurang, ini sudah sangat keterlaluan," pungkas Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya.(red)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama