Polda Jatim Ungkap Kepemilikan Senpi Buat Edarkan Narkoba


Jawapes Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (Senpi) yang sudah di modifikasi jenis revolver caliber 38 Pc warna hitam serta amunisi aktif call 38 serta narkoba jenis pil dobel LL sebanyak 37.499 butir dirumahnya di daerah Jember.

Selain itu, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap tersangka Saeful Anwar (35) dan Doni ( 31 ), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Sidodadi Kec. Tempurejo, Jember, ungkap AKBP Fadli Widiyanto, Wadir Reskrimum Polda Jatim bersama Kombespol Trunoyudo Kabidhumas Polda Jatim serta Kompol Oki Ahadian Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Kompol M. Aldy Sulaiman Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim, ( 07 / 01 / 2020 ).

Para tersangka ini merupakan target dari Tim Jogo Boyo Ditreskrimum Polda Jatim dan dipantau sudah sejak lama dengan adanya kepemilikan senpi yang sering digunakan untuk menakut - nakuti masyarakat dan serta memberikan kepercayaan pengedar narkoba di bawahnya, lanjutnya.

AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Saeful bahwa senpi ini milik seseorang di Banyuwangi berinisial ND (DPO) yang digadaikan kepada dirinya seharga Rp 5 juta empat bulan yang lalu dan senpi tersebut belum digunakan sama sekali.

Tersangka Saeful memiliki senpi rakitan ini digunakan untuk pengamanan di dalam menjual narkoba yaitu pil koplo (Dobel LL) tanpa izin dengan menyuruh tersangka Doni untuk menjualnya di wilayah Jember, terangnya.

AKBP Fadli Widiyanto menegaskan, tersangka Saeful mengaku bahwa anak -  anak jalanan dan pengamen jalanan sebagai target sasarannya di dalam penjualan pil dobel L.

Kurang lebih sudah dua tahun ini, tersangka Saeful melakukan penjualan narkoba jenis pil dobel L. Per - poketnya berisi lima butir pil dobel L dijual seharga Rp 10 ribu dan setiap harinya mendapatkan omzet Rp 2 juta, bebernya.

Kini para tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 1 Undang - Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang - Undang RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya.

( Dedy )


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم