Polda Jatim Tangkap Ketua Gay Tulungagung

 
Jawapes Surabaya - Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak - anak yang masih dibawah umur (Sekitar berusia 15 hingga sampai 17 tahun) di daerah Tulungagung.

Tersangka M. Hasan alias Mami Hasan (41) warga Tulungagung ditangkap di jalan Raya Cabe 15 Dusun Krajan Gondang, Tulungagung, setelah mencabuli 11 anak laki - laki, ungkap Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie Dirreskrimum Polda Jatim di dampingi Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabidhumas Polda Jatim, (20/1/2020).

Selain melakukan pencabulan terhadap anak - anak baru gede sejak tahun 2018 hingga sampai 2019, Mami Hasan juga merupakan seorang Ketua Ikatan Gay (IGATA) di Tulungagung, lanjutnya.

Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, Mami Hasan sebagai pengelola warung kopi ini memanfaatkan anak laki - laki yang sedang nongkrong di warung kopinya dengan cara merayu (membujuk) agar mau diajak hubungan sesama jenis.

Mami Hasan juga mengiming - imingi imbalan sejumlah uang senilai Rp 150 hingga sampai 250 ribu, jika kemaluan anak - anak mau dihisap hingga sampai keluar air maninya, tegasnya.

Aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan Mami Hasan di dalam kamar rumahnya, sambungnya.


"Selain diamankan berbagai jenis celana dalam (CD) baik milik korban maupun tersangka, foto - foto bugil, puluhan kondom belum dan sudah terpakai, KK dan Akte milik para korban, VCD, celana pendek, Akte Pendirian Ikatan Gay Tulungagung dan lain - lainnya".

Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga menahan Mami Hasan dan dikenakan dengan Pasal 82 Undang - Undang R.I nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun hingga sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 M, pungkasnya.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama