Mangkrak, Akibat Ulah Pemdes Patranrejo Rehab Gedung

Jawapes Nganjuk - Nyaris puluhan tahun reformasi di negeri ini berjalan, akselerasi pembangunan multisektoral lebih dari cukup teraplikasi. Namun kenyataannya terkesan adanya pemerintahan sindikat legal sistem atau pemerintahan coba-coba jika tidak ada gejolak, ya jalan terus atau sebaliknya. Tidak menutup kemungkinan mendekati sebuah kenyataan bahwa rehab gedung Pemdes Patranrejo Kecamatan Berbek terancam menjadi dilema karena gedung yang baru direhab itu berdiri diatas tanah pekarangan milik warga Patranrejo.

Kepala Desa Patranrejo melalui Plt Sekretaris Desa (Bayan) pihaknya menjelaskan bahwa, “Gedung yang direhab itu dulu adalah bangunan yaitu rumah kusta kemudian dibangun Desa melalui APBDes, tak lama kemudian ada masalah lalu berhenti, terus membuat Berita Acara Perubahan yang akhirnya dana rehab itu murni dari pribadi Kepala Desa”, terangnya dengan serius di ruang kerja pada tanggal 8 Januari 2020.

Konflik horisontal antara Pemdes Patranrejo dengan warga terus berlangsung berebut atas sebidang tanah yang diatasnya ada rehab gedung Pemdes yang mangkrak itu. Alhasil, warga yang menggugat Pemdes Patranrejo itu di Pengadilan Negeri Nganjuk menang pada pertengahan tahun 2019, kemudian Pemdes Patranrejo menggugat balik ke Pengadilan Tinggi Surabaya, alhasil Pemdes Patranrejo kalah atau warga yang tergugat menang pada akhir tahun 2019. Tak lama kemudian Pemdes Patranrejo menempuh Kasasi.

Terkesan Pemdes Patranrejo setengah hati dalam analis data yuridis tentang status tanah pembangunan gedung Pemdes yang mangkrak itu karena sebidang tanah tersebut sudah bersertifikat terbukti adanya surat keterangan pendaftaran tanah nomor 86 tanggal 30 Mei 2018. Namun sertifikat warga itu masih dikuasai oleh pihak Pemdes Patranrejo tanpa alasan yang jelas yang berakibat sangat merugikan warganya dan dianggap oleh warga bahwa sikap Pemdes itu termasuk penistaan nilai keadilan yang berujung ke ranah hukum perdata.(Kom)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم