Lahan Perkebunannya Diluar HGU, Aktivis Riau akan Gugat PT. Langgam Inti Hibrindo

Ketua PP Gamari, Larshen Yunus, S.Sos. Sc
Jawapes Pekanbaru - Pasca hasil sidak dari Rombongan Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Riau pada hari Kamis siang (16/1/2020), di Kawasan Operasional PT. Langgam Inti Hibrindo, yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, membuat salah seorang Aktivis Riau yang berasal dari Organisasi Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) berang.

Pasalnya, dari hasil Sidak tersebut, pihak Perusahaan PT. Langgam Inti Hibrindo mengakui adanya Ratusan Hektar Lahan yang ditanami Perkebunan Kelapa Sawit miliknya, berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Sidak dari para Wakil Rakyat tersebut, tentunya menjadi bahan rujukan tambahan bagi Aktivis PP GAMARI, yang memang konsen dengan masalah LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan-red) di Provinsi Riau. Karena, sebelumnya juga dari pihak Aktivis Riau telah memiliki beberapa bundel berkas, yang menyatakan bahwa Perusahaan tersebut sedang bermasalah, baik itu dari Aspek Legalitas Administrasinya, maupun terkait dengan Kevalidtan HGUnya.

"Sebagai informasi awal, bahwa Media Center PP GAMARI telah merilis terkait Kepemilikan dan Penguasaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas Lebih dari 9.024 Hektar yang sebagian lahannya tidak memiliki izin HGU,"  ungkap Larshen Yunus, S.Sos.Sc, Ketua PP GAMARI.

Sambungnya lagi, informasi itu diperoleh dari pengukuran langsung dan juga diperkuat atas pengakuan pihak perusahaan melalui Humasnya, yakni terdapat lebih dari 500 Hektar Lahan milik PT. Langgam tersebut tidak memiliki izin HGU.

Sementara itu, ditempat terpisah, pihak Perusahaan melalui juru bicara PT. CMA (Cempaka Mas Abadi Grup), Yusman mengatakan, bahwa lahan perkebunan itu sudah beberapa kali di Take Over dan terakhir kalinya dilakukan pada pertengahan tahun 2018 yang lalu.

“Bahwa perusahaan ini dulunya milik salah satu anak perusahaan yang ada di Malaysia, setelah itu di Take Over pada tahun 2007 oleh PT. Provident Agro dan setelah itu di Take Over lagi kepada PT. CMA pada pertengahan bulan di tahun  2018, yakni sekitar bulan 6 di lahan tersebut sudah ditanami Pohon Kelapa Sawit.

Pada saat Jurnalis GlobalNewsIndonesia bertanya terkait dengan Legalitas pada saat  Perusahaan (PT. CMA) meng-Take Over, ternyata justru ada Lahan yang belum memiliki Izin HGUnya. "Iya benar pak, kami akui kekeliruan itu," tutur Yusman, Humas PT. CMA Group.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua PP GAMARI bersama-sama dengan Tim lainnya akan segera Menggugat sekaligus Merekomendasikan PT. Langgam Inti Hibrindo untuk di Proses secara Hukum dan juga dicabut izin Perusahaannya, karna telah melakukan penggarapan lahan diluar izin HGU.

“Bagi kami, PP GAMARI tetap Konsisten dalam hal Penyelamatan Hutan di Riau ini. Selain Lusa Gugatan akan kami sampaikan, PP GAMARI juga Merekomendasikan Perusahaan itu di Tutup sekaligus Mempidanakan Pemilik Perusahaan.

"Kami minta Bapak Polisi maupun Otoritas terkait, agar segera Memasang Garis Pembatas - Police Line dan bila perlu izin RSPO atau ISPOnya juga di cabut," tegas Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya.(ty)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama