Kurun Waktu 45 Hari, Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 21 Kasus dari 25 Tersangka

Jawapes Sidoarjo - Dalam kurun waktu 1 Desember 2019 - 15 Januari 2020, Polresta Sidoarjo telah berhasil meringkus tersangka tindak pidana. Atas keberhasilannya tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar press relese di depan Kantor Reskrim Polresta Sidoarjo pada Jumat (17/1/2020).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan bahwa Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka periode mulai tanggal 1 Desember 2019 - 15 Januari 2020. Adapun 21 kasus tersebut terdiri dari
- 11 pencurian dengan pemberatan
- 2 kasus pembunuhan
- 2 kasus pengeroyokan
- 1 kasus pengancaman
- 1 kasus curanmor
- 3 kasus penganiayaan
- 1 kasus pornografi.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, kami menyita berbagai macam barang bukti, antara lain satu unit mobil Carry, 3 Handphone berbagai merk, 1 clurit, uang sekitar Rp 3.967.000, 1 TV LED, 1 set perhiasan, USD 1000 dan berbagai macam barang bukti lainnya.

"Pasal yang dikenakan terhadap ke 25 tersangka yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Zain.(tyaz)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama