Gara-Gara Bambu Pethuk, Berujung Laporan Polisi

Rohadi (tengah jaket hitam), Ardi Solehudin (kaos kerah merah) 

Jawapes Banyumas - Rohadi salah satu warga Desa Kalikesur Rt 03 Rw 02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, Selasa (28/1/2020) memenuhi panggilan Kanit Reskrim Polsek Kedungbanteng, Aipda Aris Gunawan, SH.

Berdasarkan surat laporan ke Polisi, Rohadi memenuhi undangan klarifikasi tertanggal 24 Januari 2020 guna keterangan lebih lanjut adanya laporan pengaduan oleh Ardi Solehudin pada 21 Januari 2020 tentang pring pethuk (Bambu Pethuk).

Dari keterangan yang terhimpun, Rohadi mengakui bahwa dirinya pernah memegang bambu yang dianggap bambu pethuk (pring pethuk) titipan dari AS, namun Rohadi merasa lupa pada saat menaruh benda tersebut dirumahnya. Dan surat pernyataan  oleh AS juga sempat di buatkan tentang pengakuannya. Dari pengakuannya bahwa, bambu pethuk tersebut adalah milik Hen yang pertama kali dititipkan ke AS yang kemudian berpindah tangan ke Rohadi.

"Saya akan mencoba mencari bambu pethuk tersebut, saya lupa menaruhnya dan permasalahan ini akan saya komunikasikan dengan Hen sebagai pemiliknya," kata Rohadi.

Menurut AS dikatakan, Hen meminjam uang sebesar Rp 26 juta kepada AS dengan menjaminkan sebuah mobil dan mobil tersebut ternyata masih punya sangkutan dengan pihak Leasing. Dirinya juga menceritakan pernah diberhentikan oleh DC dijalan saat mengendarai mobil, akan tetapi dia mempertahankan mobil tersebut dan mengembalikan mobil kepada Hen. Selanjutnya Hen pun menyerahkan mobilnya kepada pihak leasing, akan tetapi uang sebanyak 26 juta milik AS belum dikembalikan. Saat AS menagih uang sebanyak Rp.26 Juta kepada Hen, sebaliknya Hen meminta Bambu yang dianggap Pethuk untuk dikembalikan sebagai syarat uang AS bisa kembali, jelasnya.

Selaku Kanit Reskrim AIPDA Aris S. SH menyampaikan, disini kita sebagai Polisi untuk melayani dan melindungi masyarakat sedangkan disisi lain pihak Hen sebagai pemilik bambu yang dianggap bambu pethuk belum bisa dihadirkan karena masih dalam menjalani proses hukum di Rutan Banyumas Kelas IIB, tandasnya.(SoN)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama