Ditlantas Polda Jatim Menetapkan E - Tilang Di Surabaya

Menetapkan E - Tilang



Jawapes Surabaya - Ditlantas Polda Jatim bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melaunching penerapan sanksi tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen ( E - TLE ) pada Selasa (14/01/2020) pekan depan.

Bagi para pengendara baik bermotor maupun mobil yang kedapatan melanggar peraturan Berlalu Lintas saat melintas di beberapa kawasan jalan di Kota Surabaya akan diberikan sanksi tilang Elektronik.

Sanksi tilang itu berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran dan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor plat polisi kendaraan.

Kombes Pol. Budi Indra Dermawan, Dirlantas Polda Jatim menyampaikan, sedikitnya 757 kamera closed circuit television ( CCTV ) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Kota Surabaya.

Sementara dari ratusan kamera, hanya ada 25 kamera. 20 kamera CCTV yang berada di persimpangan - persimpangan dan 5 kamera untuk pendeteksi melebihi kecepatan ( Over Speed ), yang telah terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.

" Tidak menutup kemungkinan kamera CCTV akan bertambah karena akan tersambung terus, " tuturnya saat ditemui Awak Media di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Sebelum dilaunching, E - TLE bakal diuji -cobakan selama tujuh hari kedepan yang di mulai Rabu  8/1/2020) besok. Selama 100 hari sebagai target pelanggarannya, jelasnya.

Sementara ini penerapan E - TLE akan diberlakukan di Kota Surabaya hingga kurung waktu dua bulan untuk plat nomor L Surabaya serta W Sidoarjo dan sekitarnya, baru bulan ketiganya seluruh plat nomor yang berada di Jawa Timur bisa tercover untuk dilakukan penindakkan, terangnya.


E - Tilang


Kombes Pol. Budi Indra Dermawan membeberkan, bagi para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran Lalu Lintas di jalan maka akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E - TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV diantaranya, menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), Pelanggaran marka jalan dan batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Apabila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran, surat konfirmasi E - TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ). Pengiriman surat akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar. " Itu maksimal, bisa lebih cepat lho, " tukasnya.

Setelah surat konfirmasi E - TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutnya si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran. Yakni dengan cara mengakses, http : //etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E - TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRI Virtual (BRIVA). " Lakukan pembayaran denda sesuai kode BRIVA tanpa harus datang sidang bisa bayar, " katanya.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang maka sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh Kepolisian melalui Electronic Registration and Identification ( ERI ) Polri.

" Pada saat membayar pajak, pelanggar akan mengetahui bahwa STNK diblokir dan tetap terdata di Samsat serta dendanya tetap, " sambung Kombes Pol. Budi Indra Dermawan.

Penerapan tertib Berlalu Lintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu dan sudah disempurnakan. " Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib Berlalu Lintas dan serta mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya.

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama