Didampingi Pengacara, Antogatul Lapor ke Polda Jateng Terkait Kasus Taglogan

Antogatul (tengah), Pengacara Harmono, SH,  MM, CLA (samping kiri) dan 2 Saksi

Jawapes Semarang - Yulianto alias Antogatul merupakan warga Purwasaba Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara adalah sebagai Ketua Panitia Taglogan Desa Purwasaba, Senin kemarin (6/1/2020)  mengadukan 3 (tiga) warga yang dianggap memfitnah dengan surat pernyataan telah memberikan uang sewa taglogan hingga membuat dirinya harus menanggung malu karena diperkarakan terbukti penggelapan dihadapan majelis hakim dengan menerima vonis hukuman 9 bulan di terali besi.

Pada Senin (20/1/2020) dengan didampingi oleh Pengacara Harmono, SH, MM, CLA menyambangi Polda Jateng guna tindakan lebih lanjut, sebab Polres Banjarnegara tidak menanggapi atas laporan yang diajukan.

Melalui SPKT yang diterima Bagus dengan dua stafnya, konsultasi dan ramah tamah seputar persoalan yang belum ditanggapi, dia menyampaikan bahwa sebaiknya dengan gunakan pengacara anda mengadukan melalui surat saja. Dengan dibekali falidasi bukti-bukti kenapa tidak ditanggapi, nantinya kami akan menylentik apabila ada pelayanan yang tidak profesional,” ungkapnya dengan normatif.

Antogatul pun tidak pupus meski dengan menyambangi Polda belum membuahkan nilai yang menggetarkan semangat, namun ada hikmah dalam perjuangan mencari keadilan dan kebenaran.

"Keadilan di negeri ini memang mahal namun saya tidak akan pupus ditengah jalan, kami tetap semangat menempuh berbagai cara untuk mencari kebenaran dan keadilan.  Dengan menyambangi Polda nantinya permasalahan dan persoalan yang dihadapi akan menjadi terang benderang," ungkapnya.

Keadilan memang harus dijemput dan diperjuangkan meskipun sulit harus tetap semangat pantang menyerah, tambah Harmono saat dikonfirmasi.(Ard/One/AWI)
Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم