Curi Pompa Air, Warga Sedarum di Amankan Polisi 


Jawapes Pasuruan - Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota, berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan, di Dusun Krajan, Desa Randuati, Kecamatan Nguling, Rabu (22/01/20) malam.

Sebelumnya Polsek Nguling, mendapat laporan dari korban Mistam (53) warga Dusun Pejaten, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang merasa di rugikan karena kehilangan pompa air nya. Korban melapor pada tanggal 25 November 2019 dengan laporan Polisi nomor:K/LP/XI/2019/Jatim/Res.Pasuruan Kota/Sek Nguling/SPKT.

Polisi berhasil mengamankan tersangka Atas nama M.Ridwan (38) warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti antara lain: satu (1) Pompa Air warna merah merk NS 50 dan Sepeda motor Honda Revo dengan Nopol W 6027 PM warna hitam.


AKP Endy selaku Humas Polres Pasuruan Kota membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencurian yang terjadi wilayah Polsek Nguling.

"Ya Alhamdulillah, hampir 3 bulan kasus pencurian ini berhasil di ungkap oleh tim Reskrim Polsek Nguling Dan Reskrim Polres Pasuruan Kota, tersangka di tangkap saat ada sebuah rumah di Desa Randuati," ungkap AKP Endy, Jum'at (24/01/20)

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar (3.000.000) tiga juta rupiah, dan Polisi akan menjerat tersangka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. (Tsu/Nur/Syam)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama