Usai Jalankan Hukuman, Yulianto Adukan 16 Orang Panitia Lelang Taglogan

Sandi Wasianto (kiri) dan Mono (kanan) 

Jawapes Banjarnegara -   Peristiwa yang membuat Anto alias Gatul harus mendekam di jeruji besi dengan laporan penggelapan Dana Taglogan sebesar Rp 27.400.000, dirinya harus  mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Usai dari masa hukumannya, saat Yulianto ditemui Jawapes di rumahnya, Jumat (27/12/2019) mengatakan, ada 16 orang yang saya laporkan, diantaranya mantan Kepala Desa dan perangkatnya yang juga ikut menikmati uang Taglogan dengan kerugian mencapai Rp 179.100.000. Dana tersebut tidak diketahui keberadaanya saat ini. "Mereka juga ikut menggunakan dana Taglogan,  kenapa hanya saya yang dipenjarakan. Keadilan itu milik semua," ungkap Yulianto.

"Bondan Aprianto mantan Kepala Desa dan Heri Puji Hernowo selaku Sekdes pada masa itu, menentang putusan pengadilan terkait rekening panitia lelang yang seharusnya kembali ke panitia lelang malah rekening Taglogan nya dibobol. Mereka harus mempertanggung jawabkan hal ini," tambahnya.

Disisi lain, dia menduga perlakuannya di krimininalisasi saat menjadi Ketua Panitia Lelang, seakan-akan dipaksakan seperti para penggarap bengkok taglogan yang tidak menyetor uang kepadanya, namun dalam berita acara, pemeriksaan dakwaan beberapa nama warga muncul seperti, Sandi Wasianto, Wuryanto dan Misma. Yulianto akan memperkarakannya karena telah mencemarkan.

"Saya tidak pernah narik uang Taglogan kepada Sandi Wasianto, Wuryanto ataupun Misma, tetapi muncul pernyataan kesaksiannya telah menyerahkan kepada saya saat dakwaan," kata Yulianto.

Kenapa tidak membantah saat dakwaan di pengadilan? Dirinya meyakini jika dibantah di pengadilan akan dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan memperpanjang hukumannya. "Kalau saya mempermasalahkan saat itu, akan membuat makin lama hukuman saya karena dianggap berbelit-belit," pungkasnya.

Sementara itu, Wuryanto salah satu penggarap bengkok Taglogan warga Rt 03 Rw 03 Desa Purwasaba Kecamatan Mandiraja, tidak membayar sewa taglogan kepada panitia lelang, dalam hal ini Anto alias Gatul, namun membayarnya kepada Santosa alias Anto selaku Perangkat Desa Purwasaba yang saat itu sebagai petugas pendataan para pemenang lelang bengkok. "Saya membayarnya kepada Santosa alias Anto, waktu itu untuk sewa Taglogan sebesar Rp 200.000," ungkapnya,
Sabtu (28/12/2019) dirumahnya.

Ditempat lain, Sandi Wasianto warga Rt 01 Rw 01 Desa Purwasaba penggarap bengkok menyatakan, saat itu menyerahkan KTP kepada Mino dan Santosa dengan alasan untuk pendataan para penggarap bengkok.

Kalaupun disuruh mempertanggung jawabkan keterkaitan dengan permasalahan Yulianto, sayapun siap dijadikan kesaksiannya, karena memang tidak pernah menyerahkan uang Taglogan, tandasnya.(Ardi/One/AWI)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama