Proyek L-Gutter di Desa Wono Ayu Kemungkinan Pengerjaannya Asal Jadi

proyek pekerjaan saluran Beton
Jawapes Madiun - Proyek pekerjaan asal jadi banyak terjadi dan terbukti di Kabupaten Madiun, salah satunya proyek pekerjaan saluran L-Gutter yang dikerjakan oleh PT. Pandeka Reksa dari Nganjuk ini dilaksanakan di Desa Wono Ayu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, namun terbukti sekarang sudah banyak yang merosot L Gutter nya.
Diduga, proyek pekerjaan saluran Beton L-Gutter yang dipasang ini tidak sesuai Spesifikasi (Spek) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang mana pekerjaan tersebut ketika melakukan Elevasi Peletakan Beton L-Gutter tidak dilakukan pemadatan sirtu didasar saluran, yang harusnya dilakukan sesuai Spek dan RAB.
Muhammad Agus Setiawan salah satu Aktivis LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Madiun Raya saat ditemui media Jawapes di lokasi proyek Jum'at (20/12/2019) mengatakan, bahwa pada saat setelah hujan turun L-Gutter sudah banyak yang merosot dan sampai kandang sapi milik warga disekitar proyek juga akan ikut longsor.

"Kami berharap kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk segera turun langsung dalam mengawasi pekerjaan pemasangan L-Gutter yang ada di Desa Wono Ayu Kecamatan Pilangkenceng, karena
bila pengerjaan proyek ini dilakukan asal jadi, nanti setelah proyek ini selesai masyarakat tidak akan lama menikmatinya," imbuh Agus.

Ditempat yang sama, Ketua Distrik LSM GMBI Madiun Raya Isnandar mengatakan kepada media Jawapes, bahwa diduganya pemasangan L- Gutter ini asal jadi, dilihat dilapangan saat ini sudah ada yang melorot, kemarin pun juga tanahnya sudah ada yang longsor, padahal proyek ini dibuat oleh pemerintah untuk mencegah tanah disekitar sungai agar tidak longsor.

"Kami juga mengajak seluruh unsur terkait, baik media, dewan dan pemerintah untuk bersama-sama memperhatikan dan mengawasi proses pengerjaan proyek ini, supaya setelah proyek selesai dikerjakan sesuai dengan harapan pemerintah dan bisa dinikmati oleh masyarakat," harapnya.

Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Undang - Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana dipapan nama tersebut tertulis nama proyek, besar anggaran, asal anggaran, dikerjakan oleh siapa dan sampai batas waktu pengerjaan proyek selesai.

Di proyek pemasangan L-Gutter yang ada di Desa Wono Ayu Kecamatan Pilangkenceng inipun tidak terlihat papan proyeknya.
"Kami merasa bingung dengan proyek ini, proyek apa ini namanya, dikerjakan oleh siapa, anggarannya senilai berapa, dari mana asal anggarannya ? Apakah susahnya bagi kontraktor pelaksana memasang papan proyek ? Berapa harga sebuah papan proyek ? Proyek ini sudah dikerjakan selama satu bulan dan kami tidak menemukan papan proyeknya, ada apakah gerangan? 
Dengan tidak dipasangnya papan proyek membuat kecurigaan kami sebagai seorang aktivis," pungkas Isnandar.(Tim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama