Polda Jatim Temukan Mobil Mewah Gunakan Form B

Ditreskrimsus Polda Jatim

Jawapes Surabaya - terkait pemeriksaan dan penindakkan terhadap mobil mewah ( Sport ) sejumlah 14 unit yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena tanpa bisa menunjukkan dokumen surat - suratnya.

Saat ini 5 unit mobil mewah sudah teridentifikasi dan 4 unit sudah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan kelengkapan surat - suratnya baik dari Form A, PIB dan fakturnya, sehingga masih tersisa 9 unit mobil, ungkap Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kapolda Jatim, (19/ 12/2019).

Dari 9 unit mobil ini, ada 7 unit mobil sudah di identifikasi menggunakan Form A dan 2 unit mobil menggunakan Form B, lanjutnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan, kita akan mengirimkan data nomor mesin dan rangka dari 7 unit mobil yang menggunakan Form A ke pihak Bea Cukai untuk dilakukan pengecekan.

" Apakah Form A - nya betul - betul sesuai speknya ( Asli ) atau palsu, sebab banyak sekali beredar form A palsu, " dari sinilah, baru kita tindak lanjuti setelah mendapat laporan dari pihak Bea Cukai, terangnya.

Terkait 2 unit mobil yang menggunakan Form B ini, Irjen Pol. Luki Hermawan menegaskan, bahwa 2 unit mobil jenis Ferarri yang berasal dari Kamboja dan Algeria menggunakan Form B, hal ini jelas fatal, kalau menggunakan Form B maka mobil tidak boleh dipindah - tangankan.

Kami akan proses lanjut dengan melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat mengenai pemilik awal 2 unit mobil ini, tambahnya.

Di indikasi dari 9 unit mobil ini, jelas ada potensi penghindaran pajak ( Tax Avoidance ) antara pihak importir dengan dealer, sebab pemasukan pajak dari 9 unit mobil cukup besar, kami akan dalami lebih lanjut dari 7 unit mobil Form A dan 2 unit Form B, pungkasnya.

Kepala Dispenda Jatim, Boedi Prijo. S, menyampaikan, dari 7 unit mobil yang memegang Form A, nantinya Form A akan ditindak - lanjuti terlebih dulu untuk dilakukan pengecekan legalitasnya oleh pihak Bea Cukai.

Begitu claer kemudian masuk ke dealer untuk diterbitkan faktur, setelah itu faktur masuk ke pengurusan BPKB lalu baru masuk ke pendaftaran di Samsat dan kami akan mengtaksasi, jelasnya.

" Seandainya dari 7 unit mobil ini di daftarkan di Jawa Timur, maka akan ada pembayaran pajak dari hasil taksasi  sebesar Rp 4,406 M. " Hal ini merupakan Pajak Tahunan dari BBN sebesar 10 persen dan BPKB 1,5 persen, pungkasnya.

Galih Elham Setiawan, Kabid Penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menyampaikan, di Bea Cukai itu ada namanya Form A. Form A adalah kendaraan - kendaraan yang sudah diselesaikan VB - nya dengan membayar bea masuk, pungutan dalam rangka impor lainnya.

Form A ini seharusnya oleh dealer dan importir diajukan ke Samsat untuk dijadikan dokumen BPKB dan STNK, sedangkan Bea Cukai hanya sebatas Form A, lanjutnya.

Form B adalah keterangan dari Bea Cukai bahwa kendaraan itu dipergunakan untuk Perwakilan Negara Asing, sehingga tidak dipungut bea masuk dalam rangka impor lainnya, kendaraan tersebut tidak boleh dipindah - tangankan ke pihak lain, tandasnya.

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama