Salah satu OPD baru hasil penggabungan yakni Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora). Gedung yang berlokasi di Jl.dr. Saiful Anwar Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat sebelumnya digunakan oleh Dinas Kebudayaan Tanggamus.
Setelah Dinas Kebudayaan bergabung dengan Dinas Pariwisata, gedung tersebut tidak di fungsikan sampai sekarang, Jum'at (13/12/19).
"Kondisinya sudah mulai rusak, ironisnya gedung Ini sering di pakai menjadi tempat maksiat. Padahal gedung ini bisa di jadikan fasilitas Pemkab untuk kegiatan lainnya," ujar Mastang.
Warga lainnya, Vera Tamba mengatakan seandainya bisa digunakan buat Center UMKM Tanggamus pasti bermanfaat. Wadah produk lokal/pusat oleh oleh dan souvenir hasil karya putra daerah Tanggamus.
Pantauan Jawapes di lokasi, gedung terlihat memperihatinkan, sudah banyak yang rusak, bahkan bau pesing menyengat di hidung saat memasuki lokasi halaman gedung. Melihat ke dalam dari jendela yang terbuka tampak kertas berserakan di dalam gedung. Jendela yang terbuka ada 2, sehingga membuat siapapun bisa masuk ke dalam gedung.
Semoga pihak Pemkab Tanggamus memperhatikan keluhan masyarakat terhadap Aset Daerah tersebut.(ady)
Pembaca
Posting Komentar