Ahmad Harianto (29) |
Menurut keterangan Kapolsek Taman, AKP Himmawan Setiawan, SIK berdasarkan info dari kedua saksi yaitu Diah Ayu Widyasari (21) warga gang Glatik 1 Surabaya dan Ragil (25) warga Karangpilang Surabaya, bahwa awalnya dari pesta dugem di MRI Bratang Surabaya. Nah disitu terjadi kesalah pahaman sekira pukul 02.30 Wib antara tersangka Miftahul Huda alias Taol (23) warga Megare Ngelom Taman Sidoarjo.
Lanjutnya, kemudian korban pulang diantar temannya ke tempat kos nya. Korban sempat tiduran bersama temannya, lalu salah satu saksi ini keluar dari tempat kos. Disaat bersamaan, tersangka datang bersama teman-temannya mencari korban. Tanpa banyak bicara, korban pun langsung dianiaya dengan cara dibacok.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kos nya," jelas Kapolsek.
Tambahnya, korban pun akhirnya dirujuk ke RS Khodijah, Sepanjang untuk diminta visum.
"Di lokasi juga kita temukan barang bukti antara lain clurit dan sarungnya. Sedangkan kami juga masih mencari tersangka yang melarikan diri. Dan untuk pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 338 KUHP Subs Pasal 340 KUHP," pungkasnya.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar