Pemilik Rita Super Mall Purwokerto Gugat Dugaan Bangunan Milik Sampurna Foto

Badan Petanahan Nasional (BPN)



Jawapes Banyumas
- Pengukuran ulang oleh Badan Petanahan Nasional (BPN) atas batas bangunan milik Sampurna Foto dengan batas tanah Rita Super Mall yang berlokasi di Jl. Jend. Soedirman dilakukan berdasarkan permintaan Satreskrim atas laporan pihak Rita Super mall melalui kuasa hukumnya, Ici Kurniasih, SH, Senin (28/1/2019). Hal tersebut dilakukan dengan adanya laporan pemilik Rita Super Mall (Buntoro) terhadap pemilik studio Sampurna Foto (Hananto) atas dugaan pengrusakan tembok di samping pintu masuk Rita Super Mall.

Menurut kuasa hukum Rita Super Mall, Ici Kurniasih, S.H, dengan adanya dugaan akibat dari pengrusakan tembok yang dilakukan oleh Hananto maka pihaknya melaporkan ke Polres Banyumas pada 3 Januari yang lalu.

Berdasarkan sertifikat yang dimiliki kliennya, menyebutkan bahwa dari awal kita tidak mengikuti pengukuran sebelumnya dan versi kita seperti itu diketahui tembok tersebut milik area Rita Super Mall, tapi lebih baik menunggu hasil pengukuran dari BPN, katanya.

AKP Gede Yoga Sanjaya selaku Kasatreskrim Polres Banyumas mengatakan, pihaknya meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang sebab diperlukan untuk memastikan batas wilayah kepemilikan tanah dan bangunan.

"Setelah diketahui hasilnya maka kami dapat menentukan melalui penyidikan terkait masuk dalam tindakan pidana atau tidak," terangnya.

Di pihak lain, pemilik Studio foto Sampurna Hananto menyebutkan, tentang tembok yang dibongkar keberadaannya adalah di lahan miliknya dan tembok tersebut sudah ada sejak 20 tahun yang lalu sebelum ada bangunan Rita Super Mall.


tembok di samping pintu masuk Rita Super Mall


Diketahui keberadaan tembok tersebut bersebelahan dengan Jl. Garuda yang melintas sudah lama dan merupakan akses jalan warga Pereng serta karyawan Sampurna Foto untuk menuju ke Jl. Jend. Sudirman Purwokerto.

Hananto juga menjelaskan bahwa sesuai Undang - Undang Tata Ruang menunjuk pada bangunan Rita Super Mall "harus memiliki akses jalan disebelah kanan dan kiri  bangunan gedung selebar 5 sampai 8 meter", agar mobil pemadam kebakaran bisa masuk memutari bangunan gedung apabila terjadi kebakaran dan bangunan Rita Super Mall saat ini dalam status Quo karena saya dan Dr. Busono sudah mencabut permintaan ijin, jadi terkait keabsahan IMB Rita Super Mall saat ini patut dipertanyakan.

Terkait di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota, menjelaskan bahwa ketinggian bangunan maksimal didepan Pendopo Sipanji adalah 12 meter atau 3 lantai tetapi pada kenyataannya bangunan Rita Super Mall melebihi dari aturan peraturan daerah, tegasnya.(Cpt)

Pembaca

3 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama