Mencuri Lantaran Sakit Hati, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Jawapes Surabaya - Tersangka pencurian dan pemberatan dengan cara merusak kunci gembok dan menggandakan kunci sebuah gudang yang berada di jalan Darmo Indah Selatan V blok PP nomer 25 Tandes Surabaya, berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka pencurian Cristian (28) dan Saiful (27), keduanya warga dari jalan Manukan Luhur Tandes Surabaya ini ditangkap setelah melakukan pencurian barang - barang di dalam gudang, ungkap AKP Agung Widoyoko Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (30/1/2019).

Awalnya, tersangka Cristian bekerja menjadi karyawan di perusahaan itu sebagai sopir, namun setelah bekerja selama enam bulan di perusahaan tersebut terjadi pengurangan karyawan, lanjutnya.

Setelah keluar dari pekerjaannya sebagai sopir dan merasa sakit hati, maka tersangka Cristian mengajak Saiful untuk merencanakan pencurian barang - barang yang ada di dalam gudang, jelasnya.

Setelah mempersiapkan dengan menyewa mobil rental dan kunci (Duplikat) pintu gudang, kemudian kedua tersangka melakukan aksi pencurian pada pagi hari dengan mengambil barang - barang berupa, " kipas angin sepuluh dus, lampu led dua karton, raket nyamuk delapan karton, lampu emergency dua karton, obeng dua karton dan lampu swat dua karton," paparnya.

Tersangka melakukan aksi pencurian di dalam gudang tersebut secara berturut - turut hingga lima kali, sejak Desember 2018 sampai Januari 2019 dan saat ini baru ditangkap, tegasnya.

Tersangka Cristian mengaku melakukan pencurian dengan cara melipat gandakan kunci gudang tersebut sebab merasa sakit hati karena pengurangan karyawannya hanya sepihak saja, tambahnya.

Selain itu, tersangka Cristian juga mengaku bahwa barang - barang hasil pencurian itu dijual, kemudian uangnya dipergunakan untuk kebutuhan setiap hari. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, pungkasnya.

(Dedy)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama