Mafia Peradilan Di PN Jakarta Selatan Tertangkap OTT KPK

Wakil Ketua Umum DPN Peradi
Zul Armain Aziz, SH

Jawapes Jakarta – Kembali lagi Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (28/11/2018) dini hari.

Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta membenarkan adanya OTT tersebut yang menjaring pelaku secara paralel oleh penyidik KPK.
“Selasa (27/11/2018) pukul 19.00 WIB yang ditangkap pertama adalah Arif Fitrawan advokat dari Isrulah Achmad pihak swasta dari PT CLM di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat. Selanjutnya Muhammad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya berdinas di PN Jakarta Selatan tertangkap dirumahnya dan menyita uang sebesar USG 47 ribu dan hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo serta Irwan pada pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Ampera Raya. Kemudian semuanya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ungkap Alex kepada Jawapes, Kamis (29/11/2018).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Alex mengatakan, bukti uang tersebut diduga penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel sehingga pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Iswahyu Widodo (ketua majelis hakim), Irwan (hakim), Muhammad Ramadhan, Arif Fitriawan (advokat) dan Martin P Silitonga (pihak swasta dari PT CLM) sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Zul Armain Aziz, SH mengutuk dan menyayangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Peradi menentang keras adanya praktek mafia peradilan yang merugikan pencari keadilan. Kami akan tindak tegas perbuatan anggota DPN Peradi ini dengan mencabut keanggotaannya serta meminta berita acara sumpah agar ditarik oleh Pengadilan Tinggi dimana yang bersangkutan diangkat,” tegas Zul Armain. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama